Capasity Building Kelembagaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Tua Tune” Desa Oeperigi Kecamatan Noemuti Kabupaten Timor Tengah Utara
DOI:
https://doi.org/10.47942/jpttg.v6i2.1922Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibentuk di desa. Tujuannya dalah untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan serta pengelolaan potensi-potensi yang dimiliki di desa. Desa Oeperigi adalah salah satu desa yang berada di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kecamatan Noemuti, telah mendirikan Badan Usaha Miliki Desa sejak tahun 2017. Keberadaan BUMDes di Desa Oeperigi diberi nama “BUMDes Tua Tune”. Lembaga ini telah dibentuk kepengurusannya dan kesepakatan tentang usaha-usada yang dijalankan yakni disektor pertanian, dan sektor barang/ jasa lainnya. Disektor pertanian adalah pengembangan tanaman siri baik siri daun maupun siri buah dan disektor barang/jasa lainnya adalah usaha simpan pinjam, usaha perkiosan dan usaha tangki air bersih. Usaha-usaha tersebut mendapat suport dari pemerintah desa dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta) pertahun. Hal ini dimaksudkan sebagai dana stimulan dalam pengembangan sumber daya yang tersedia di Desa Oeperigi. Akan tetapi dalam perjalanan usaha BUMDes yang dilakukan belum dilaksanakan secara optimal, karena kepengurusan BUMDes belum memahami tugas dan fungsi yang diemban. Oleh karena itu diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan BUMDes Tua Tune desa Oeperigi. Metode kegiatan yang digunakan adalah Ceramah dan Pendampingan. Hasil yang dicapai adalah Memberikan materi tentang penguatan kapasitas kelembagaan BUMDEs, dengan mendapatkan respon yang positif dan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Peserta yang hadir adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat. Selain itu adanya pendampingan tentang pembuatan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMdes Tua Tune dengan usaha-usaha yang dikembangkan. Adapun saran-saran dalam kegiatan pengabdian ini yaitu: Kepada pemerintah daerah khususnya kabupaten Timor Tengah Utara perlu terus melakukan pendampingan terkait dengan pembentukan BUMDes sebagai wujud pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014; dan Perlu dibangun kerjasama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk tetap mendampingi dalam proses pembentukan sampai pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan.